Suaka Margasatwa Lamandau (SML) adalah salah satu kawasan lindung yang berada di Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. Jika kita melihat sekilas sejarah SML, kawasan ini dulu adalah hutan produksi dua perusahaan kayu. Berubah menjadi suaka margasatwa berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 162/Kpts/II/1998 tertanggal 12 Februari dengan luas ± 76.110 hektar.
Namun meski telah berubah status menjadi sebuah kawasan lindung, tidak ada perubahan yang terlalu berarti pada kawasan ini. Dalam usianya yang sudah memasuki sembilan tahun, pemerintah belum terlihat optimal mengelola kawasan itu. Penebangan liar (illegal logging) masih kerap terjadi. Keberadaannya sebagai sebuah kawasan yang dilindungi kelihatannya juga belum dipahami oleh masyarakat. Padahal jika aksi perlindungan dan pelestarian tidak dilakukan, SML akan musnah.